BeritaHukum

Kejaksaan Langkat Tahan Kepala Puskesmas Desa Teluk di RUTAN Tanjung Pura

Redaksi Utama
05/02/2021, 08:43 WIB
Last Updated 2021-03-13T04:42:35Z

 



Langkat Sumut
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana BOK tenaga kesehatan,Kepala Puskesmas (KAPUS),Kecamatan Canggang dr.ED resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.Tersangka ditahan di RUTAN Tanjung Pura selama 20 hari kedepan.

Kepala Puskesmas dr.ED ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan dana BOK Tenaga kedehatan Tahun 2017 - 2019 di RUTAN Tanjung Pura.
   .    Kepada awak media,Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Dr.Iwan Ginting SH MH,di Setabat(Kamis 04/02/21)sekira pukul 11.00 WIB.

Tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus,guna dapat dilaksanakannya proses penuntutan tersangka dr. ED warga Jalan Seroja,Kelurahan Perdamaian Kecamatan Setabat  Kabupaten Langkat.

Tersangka dr.ED disangkakan melanggar ketentuan primair pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Ujarnya.

KASI intelijen Boy Amali juga menyampaikan dr.ED selama pemeriksaan dalam proses pelaksanaan tahap II didampingi oleh penasihat hukumnya Frans Sagala SH.Setelah dilaksanakan tahap II tersebut ,maka tersangka  akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan Kepal Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan :Nomor :PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021.

Tersangka dr.ED ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura Kabupaten Langkat selama 20 hari,terhitung mulai tanggal 4  February 2021 - 23 February 2021, ujar Boy Amali mengahiri. (Misdi)

TrendingMore