BeritaDaerahHukum

Aktivis Anti Korupsi "Dikriminalisasi" dan Kondisi Sakit Paru Tetap Ditahan Jaksa

Redaksi Utama
06/03/2021, 16:39 WIB
Last Updated 2021-03-13T04:42:55Z

 


Medan Sumut
Medan - Aktivis anti Korupsi, Ketua LSM Forsu, Ahmad Faisal Nasution saat ini ditahan Kejatisu dalam keadaan Sakit Paru-paru. Ia didakwa UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong. Sabtu (6/3/2021).

Ketua LSM Forsu itu, dilaporkan ke Polda Sumut yang ditangani Subdit V/Cyber Crime terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan laporan itu tertuang dalam nomor : LP/1538/VIII/2020/SUMUT/SPKT “III” tanggal 14 Agustus 2020. Dan sebagai pelapor inisial 'AA' yang disebut- sebut berprofesi kontraktor dan pengusaha di Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, saat ini Ia ditahan oleh Kejatisu di Tahti Poldasu sejak tanggal 8 hingga 27 Februari 2021. Namun, tanggal 5 Maret 2021 ia menerima surat pelimpahan perkara no :B-II66/1.2.10.3/Enz.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2021. Dan ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut di Tahti Poldasu selama 26 hari kedepan.

Selain itu, surat berita acara penetapan hakim tanggal 16 Februari 2021 dengan no: 597/Pid.sus/2021/PN Medan, isi suratnya pada poin (1) Menentukan sidang pada Senin 1 Maret 2021 pukul 10:00 wib

"Atas semua kejanggalan kasus yang saya alami ini. Saya mohon perhatian Bapak Walikota Medan, DPRD Medan dan DPRD Sumut untuk memberi perlindungan hukum kepada saya," tulis Ahmad Faisal Nasution kepada wartawan.

"Dalam keadaan sakit paru-paru sesuai hasil ronsen poliklinik, atas rujukan dokter, dan dalam masa pengobatan selama 9 bulan, dan dijamin oleh istrinya, namun pihak pidana umum Kejatisu menolak melalui Kasipidum Kejari Medan, sesuai surat penahanan, saya tetap ditahan tanpa rasa kemanusian," ungkap Ahmad Faisal Nasution dalam isi suratnya kepada Presiden RI.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipekum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi lewat aplikasi WhasApp Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 11:31 Wib, yang hendak mempertanyakan terkait kasus tersebut, tampaknya ia masih 'enggan' memberi komentar, dan memilih tak membalas konfirmasi yang dikirim kepadanya.

Dikabarkan, ihwal terjadinya pemidanaan terhadap Faisal, semula karena kritikan yang terkonfirmasi dan kejadian nyata dapat di jerat dengan UU ITE atas pencemaran nama baik dan berita bohong. Dapat dijadikan sebagai bukti kuat menjerat dirinya telah melanggar UU ITE tersebut.

Selanjutnya, meskipun hanya menggunakan inisial nama yang di tulis berbeda dengan inisial nama pelapor, foto tangan sesuai fakta kejadian yang di kritisi, itu justru dianggap sebagai bukti kuat menjerat Ahmad Faisal untuk mengkritisi dan harus berakhir di dalam penjara.

Sebelum terjadi pemidanaan, Ahmad Faisal sempat diiming-iming untuk berdamai dengan pelapor inisial 'AA', tetapi ia diminta oknun Apidsus Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diam saja dan jangan terlalu bising. Namun, selama 4 bulan ditunggu proses damai itupun tak kunjung terjadi, hingga hidupnya berakhir di jeruji besi.

"Aku di iming-iming berdamai oleh asisten pidana khusus waktu itu. Dengan syarat aku diam dan jangan bising. Nah, selama 4 bulan berjalan, damai itupun tidak ada juga terjadi," kata sumber inisial N menirukan ucapan kepada wartawan.

Kemudian, dengan peristiwa itu Ahmad Faisal Nasution berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo atas peristiwa yang dialaminya. Bersamaan dengan surat itu, ia mohon perlindungan hukum kepada bapak Presiden RI H.Ir. Joko Widodo atas "kriminalisasi" yang terjadi kepada dirinya.

Kendati, sampai saat ini belum ada balasan atau tanggapan suratnya dari Pemerintah, yang telah diterima KPK, Komnas HAM dan Kemenhumham pada, Selasa (2/3/2021) di Jakarta.

Sebagai warga, melalui jeratan UU ITE tentang perubahan UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik/berita bohong yang di pergunakan sebagai pasal karet. Dimana ia di laporkan oleh oknum kontraktor yang dikritik terkait penomena makan nasi bungkus di ruang kerja kasi pidsus Kejati Sumut, sesuai bukti foto yang terkonfirmasi.

Kronologi awal, dari informasi serta bukti foto oknum kontraktor/pengusaha sedang menikmati menu nasi bungkus di ruang kerja oknum Kasipidsus Kejati Sumut pada saat jam kerja, diduga seorang sosok pengusaha memiliki hubungan khusus kepada oknum-oknum institusi kejaksaan.

Oknum kontraktor yang akhirnya diketahui inisial AA, diduga mengerjakan jatah proyek yang berasal dari anggaran APBN/APBD pada dinas-dinas di Kab/kota di Sumut, khususnya pada dinas pendidikan dalam program apirmasi kinerja dan dana BOS tahun anggaran 2019/2020.

Serta surat panggilan terhadap UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, yang dikeluarkan pidsus Kejatisu. Sebagai sosial kontrol informasi dan dugaan tersebut, maka ditelusuri berdasarkan bukti foto bahwa pengusaha yang di maksud sedang makan nasi bungkus di ruangan kerja, yang di tengarai memiliki hubungan khusus dengan oknum Kejati Sumut.

Selanjutnya, pihaknya mengirim surat konfirmasi ke Kepala Kejaksan Tinggi Sumut terkait penomena foto makan nasi bungkus tersebut, tapi tidak ada jawaban baik dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan asisten pengawasan saat itu.

Namun, Faisal mendapat telepon dari asisten intelijen Kejatisu dan memberi keterangan secara langsung jika penomena makan nasi bungkus tersebut merupakan "Pelanggaran Kode Etik", yang serius dan penomena tidak wajar serta asisten intelijen saat itu, juga memberi informasi jika oknum pengusaha tersebut juga memenangkan paket tender proyek pada Dinas Pendidikan Kota Medan dengan anggaran pengadaan netbook senilai Rp.12 milyar.

Selain itu, dinas Pendidikan Kabupaten Sergai ada program pengadaan buku senilai Rp9 miliyar. Selanjutnya ia dan tim melakukan investigasi ke dinas pendidikan kota Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan membenarkan hal tersebut namun tidak bersedia memberikan informasi secara tertulis.

"Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai tidak menjawab surat kami. Demikian juga dengan pihak Kejaksaan Tinggi tidak pernah membalas surat permohonan informasi yang kami kirim. Selanjut nya kami sebagai sosial control mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai UU No.9 thn 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia," tulisnya dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden RI, KPK dan Komnas HAM.

Selama ini, Ia sebagai ketua LSM tentu memiliki akun Facebook resmi lembaga Swadaya Masyarakat yang bernama akun Bob Faisal FoRSU, yang selalu aktif mengunggah kegiatan aksi unjuk rasa, dan juga setiap adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang di sorot seperti halnya penomena oknum-oknum yang sedang bersantai dan makan nasi bungkus di ruangan kasi pidsus kejatisu tersebut dengan tidak menyebutkan nama dan inisial oknum kontraktor/pengusaha (pelapor) dan temannya di dalam postingan itu.

Lebih lanjut, dengan beberapa kali postingan status Facebook merupakan pertanyaan kabar sebagai penyampaian pendapat di muka umum atau kritikan melalui media sosial. Serta untuk memastikan foto oknum kontraktor/pengusaha yang menikmati nasi bungkus di ruangan kasi pidsus kejatisu tersebut, di konfirmasi langsung kepada teman di Facebook yang kebetulan mirip melalui 'messenger' dengan akun bernama Ali Asrijal dan yang bersangkutan membenarkan diri nya dengan menjawab 'Iya memang kita bang, belum operasi plastik lagi kita',

Pengakuan Ini menguatkan dirinya, jika dugaan pelanggaran kode etik Kasi pidsus Kejatisu benar terjadi dan dugaan ada hubungan khusus antara kontraktor/pengusaha tersebut benar adanya.

Kemudian, ia mengunggah pada akun Facebook sebagai kritikan sekaligus pertanyaan yang belum juga dapat terjawab dari oknum dan institusi terkait sebagai penyampaian pendapat di muka umum, melalui aplikasi elektronik  guna mendapatkan informasi seluas-luasnya, dan seterang-terangnya agar dapat mengungkap kasus adanya kolusi yang berujung pada korupsi anggaran APBN/APBD yang bermodus kan jatah proyek oknum-oknum menjual institusi kejaksaan dengan maksud meraup keuntungan pribadi dan kroni.

*Kronologi diduga terjadi kriminalisasi*

Pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 11:00 Wib, ia di hubungi oleh nomor telepon yang tidak terdaftar pada ponselnya, memintanya datang ke kantor Polda Sumut bagian Ditkrimsus untuk menghadap Direktur tanpa memberitahukan prihal pemanggilan tersebut.

Belakangan diketahui, mengaku sebagai Kasubdit 5 Cyber Crime Bambang, dan sekitar pukul 14:00 Wib ia tiba di gedung Dirkrimsus Poldasu, dan disambut oleh Bambang sebagai Kasubdit 5.

Kemudian, ia bertanya perihal pemanggilan dirinya, namun Bambang tidak langsung memberitahukan perihal pemanggilannya, namun Bambang memanggil timnya yang tidak diketahui namanya, pangkat serta jabatan, terkecuali seorang penyidik yang belakangan menjadi juper dalam pemeriksaan.

Dan salah satu dari mereka mengatakan pemanggilan dirinya merupakan panggilan undangan. Namun ia merasa pemanggilan undangan tersebut serasa janggal karena HP miliknya langsung di sita dan langsung ditahan.

Kemudian ia di wajibkan 'diharuskan' diperiksa sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik yang dilaporkan saudara AA atas postingan-postingan status Facebook di tulis inisial AR.

Sebagai warga negara yang taat hukum serta penggiat anti korupsi ia bersedia diperiksa, meskipun tanpa surat panggilan resmi, baik sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka. Hingga tanggal 8 Februari 2021 ia di panggil juper melalui telepon seraya meminta dirinya untuk datang dan menukarkan HP.

Setibanya di gedung Cyber Crime, ia di suruh tanda tangan penyitaan barang bukti lalu dirinya di serahkan ke pihak pidana Umum Kejatisu dan di tahan sebagai pelimpahan berkas sudah P21.

"Saya kebingungan dengan kondisi itu. Namun saya mencoba tenang mengikuti proses. Lalu saya dan istri mengajukan permohonan penangguhan dikarenakan saya sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih sekolah," Tulis N menguraikan.

Diketahui, yang dilakoni seorang aktivis di Sumatera Utara, ia adalah Ketua LSM Forsu (Forum Rakyat Sumatera Utara), Ahmad Faisal Nasution. Dikalangan aktivis dan jurnalis nama ini tak asing lagi, ia cukup dikenal vocal, berani dan kerap berjuara lantang melontarkan kritikan kepada instansi di Sumatera Utara. Lantaran karena sikap yang keras itu, kini ia harus "dibungkam" dan mendekam dihotel prodeo dengan di jerat "pasal karet" yaitu UU ITE pencemaran nama baik dan berita bohong.

Aktivis itu tak boleh diam menyuarakan kebenaran, mesti kerap lontarkan kritikan tajam kepada oknum pejabat yang menyimpang dan terindikasi korupsi.

Atas hal itu, jangan heran, para aktivis bisa saja terancam dengan pidana, atas suara nyaringnya, dan tak jarang pasti akan "dibungkam" sedemikian rupa, dengan berbagai cara oleh mereka oknum penguasa, dan tak jarang pula melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).

“Dulu yang namanya aktivis cukup disegani karena berani melawan kekuasaan, memberontak terhadap ketidak adilan. Tak jarang aktivis dikejar dan dicari cari kesalahannya dan bahkan sengaja di buatkan salah oleh oknum aparat untuk dibungkam suaranya,” pungkas Bonni T Manullang pengurus salah satu LSM di kota Medan. (Red)

TrendingMore