BeritaDaerah

Ketua Umum KASBI Tidak Akan Hadiri Panggilan Pertama Polisi Terkait Kasus Demo

Redaksi Utama
13/03/2021, 13:24 WIB
Last Updated 2021-03-13T06:24:11Z
Ilustrasi demonstrasi massa

JAKARTA
- Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos telah menerim surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun, dia dipastikan tidak akan hadir dalam panggilan perdana tersebut.

“Ya untuk tanggal 15 besok kita belum hadir. Tapi kita akan ada beberapa hal yang mau kita pertanyakan juga,” kata Nining saat dihubungi, Sabtu (13/3).

Nining mengatakan, sudah berkoordinasi dengan KASBI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) untuk perkara ini. Mereka sepakat akan menyampaikan jawaban tertulis atas surat panggilan Polda Metro Jaya itu.

Lebih lanjut, Nining membenarkan, pemanggilan ini terkait unjuk rasa GEBRAK di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Namun, dia belum memahami betul ihwal poin-poin pemanggilan ini.

“Kalau di undangannya itu klarifikasi, tapi di dalamnya itu ada mengenai pasal-pasal yang dikenakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan agenda pemeriksaan kepada Ketua Umum KASBI, Nining Elitos. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam unjuk rasa buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), 8 Maret 2021 lalu.
Pemeriksaan Nining tertuang dalam surat panggilan pemeriksaan Nomor: LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 9 Maret 2021. Nining dijadwalkan diperiksa pada Senin (15/3) pekan depan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya panggilan kepada Nining. Dia akan diklarifikasi sebagai saksi terkait kerumunan aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut.

“Kita klarifikasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

Dalam perkara ini, Nining diduga melakukan penghasutan kepada massa, sehingga terjadi kerumunan yang dilarang selama pandemi Covid-19. Nining dipersangkakan melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

TrendingMore