Berita

Menko PMK: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Hamdan Syafruddin
26/03/2021, 23:35 WIB
Last Updated 2021-03-26T17:52:41Z

JAKARTA - Pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan, tujuan pelarangan adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," tegasnya saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) secara daring bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Mpasyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19.

"Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada," pungkas Menko PMK.

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri, jelas Menko PMK.

Sedangkan, di sisi lain, Mensos Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Lebih lanjut, khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.

TrendingMore