Berita

MODUS BARU, PENCURIAN DENGAN MENGGUNAKAN SEBATANG BAMBU

Redaksi Utama
10/03/2021, 18:23 WIB
Last Updated 2021-03-13T04:41:04Z





indorbrik.com - medan Sumut
Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang Pria berinisial JS (28) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah, korban Ghera Fakhira Putri (21) Alamat Jalan Cempaka Kiri No.02 Gaperta Ujung kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia.Rabu (10/03/2021), 

Pelaku menggasak barang korban pada hari Jum'at tanggal 05/02/2021, sekira pukul 05.00 wib, tidak menunggu waktu lama Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku
"Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap Pelaku di hari Rabu tanggal 03/03/2021 sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal, hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat". ujar Zuhatta. 

Saat dilakukan penangkapan, dan saat di interogasi oleh anggota kami dilapangan, Pelaku mengakui perbuatannya, dan Pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter, namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban

Adapun barang hasil aksinya berupa : - uang Tunai sebesar Rp.1000.000. -  satu (1) unit Laktop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue,satu (1) buah Tas Rangsel merek EIGER warna Hitam dan satuc(1) buah Helm merek LTD warna Merah, dan barang bukti  sebatang bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter yang digunakan pelaku, beberapa hasil aksinya dijual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Kepada Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman selama - lamanya 7 (tujuh) tahun penjara" (Misdi)

TrendingMore