BeritaHukum

SatRes Narkoba Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba,11,6 Gram Sabu diAmankan

Redaksi Utama
05/03/2021, 18:30 WIB
Last Updated 2021-03-13T04:42:35Z

 


Tanah Karo Sumut
SatRes Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan pengedar narkoba di wilkum polres Tanah Karo Pada Kamis, 25 Februari  2021, sekira Pukul pukul 22.00 Wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat,Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henri DB Tobing dan Personil bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di duga pengguna nakotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan, diketahui berinisial DS,( 35) warga Desa. Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo. 

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja didalam kamar tidur rumah tempat terjadinya penangkapan dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dibawah meja yang berada dikamar tidur. 

Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan penyelidikan. Dari hasil  penyelidikan, didapatkan informasi bahwa DS membeli narkotika jenis shabu dari PRD, melalui AS. 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal PRD dan AR di Jl. Maju Raya, Kwala Bekala Medan. 

Dari rumah PRD, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki PRD (40) warga Jl. Pintu Air IV No. 64  Medan Johor dan RKS (27) warga Jl. Pintu Air IV No. 64  Medan Johor.
PP
Dari hasil penggeledahan di rumah PRD, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dilantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.


Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap AS (37) warga Jl. Bunga Rampe I, Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dengan perincian 1 paket ditemukan didalam kantong baju yang tergantung didalam rumah tempat penangkapan sedangkan 2 paket lagi berada didalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop,  dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada diatas rak diruang tamu rumah yang ditempati AS.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti di boyong ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo.(Dd)



TrendingMore