BeritaHukumPresisi

Tersangka Pelaku Pembunuhan Pasutri diRingkus Polisi

Redaksi Utama
03/03/2021, 09:23 WIB
Last Updated 2021-03-13T04:44:59Z

 Binjai Sumut

Setelah buron selama lima hari akhirnya Tersangka pelaku pembunuhan terhadap pasutri di ringkus polisi.Selasa(02/03/2021)

Dalam konfrensi pers di Mapolres Binjaidi Mapolres Binjai,Kapolres Binjai AKBP. Romandhoni sutarjo mengungkap kasus  pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) , Sugianto (56)dan Astuti (59) yang mayatnya ditemukan di kebun tebu Sei Mencirim,tersangka berinisial SlT alias SL warga Dusun lX Desa Sei Mencirim,Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang .

Hasil pengembangan dan penyelidikkan,Unit Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6812 AFS berwarna putih berikut STNK,uang 200.000, jengkol 1kg, besi, dan tiga unit handphone .

" Setelah usai melakukan pembunuhan terhadap sepasang suami itsri,tersangka kabur ke kabupaten Batu Bara selama lima hari. hasil pengembangan unit Reskrim polres Binjai tersangka berhasil diamankan dan saat hendak di tangkap tersangka sempat melakukan perlawanan hendak kabur petugas unit Reskrim Polres Binjai memberi tindakan tegas terukur dengan menembak  kedua kaki tersangka".Ucap AKBP Romandhoni Sutarjo.

Atas perbuatannya,tersangka di kenakan pasal 340 subsider pasal 338 serta pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati. (M.Rais)

TrendingMore