Medan Sumut
2 (Dua ) wanita pengedar narkoba jenis Sabu diamankan unit Reskrim Polsek Medan Area tanpa perlawanan,keduanya ditangkap saat menunggu pembeli dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Selasa (2/2/2021) jam 9:36 WIB.
YP ( 48) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala ditangkap Polisi bersama seorang rekannya berinisial YP alias Upik( 40) yang juga warga Kelurahan Tegal Sari dengan barang bukti 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong dan 2 mancis, 1 handphone dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp.280.000.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti bersama anggota kelokasi. Saat tiba disana, anggota melihat kedua tersangka sedang duduk santai didepan rumahnya. Keduanya kita dekati dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi mereka berada,”ucap Iptu Rianto.
Atas perbuatan nya keduanya dikenai pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Dd)