BeritaHukum

Nekad Bawa Sabu 3 Ons Pria Ini “Gol” di Polsek Medan Timur

Redaksi Utama
02/02/2021, 08:53 WIB
Last Updated 2021-03-13T04:42:35Z

 


Medan Sumut
Team Opsnal Polsek Medan Timur berhasil menggagalkan aksi seorang kurir narkotika. Zul indra (38) warga jalan Gajah Mada, Kota Padang, ProvinsiSumatera Barat. Dari pengakuan terduga pelaku, rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

“Tersangka ditangkap di Jalan SM Raja tepatnya di depan loket bus ALS pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 14.30 Wib,” ucap Kapolsek Medan Timur, Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH, pada hari Senin (01/02/2021).

Dikatakan Kompol Arifin bahwa dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, 1 tas ransel warna hitam dan satu handphone Nokia warna hitam.

Dijelaskan Kompol Arifin, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari informan bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian team Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi. Sesampainya di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot.

Lalu team langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan SM Raja dan berhenti di Pool Bus ALS.

“Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, team menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur,” terang Kompol Arifin.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Aceh yang langsung dibawanya. Tersangka sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Mhd Arifin SH.(Feri)

TrendingMore