Deli Serdang Sumut - Team Unit SatReskrim Polsek lubuk pakam bergerak cepat amankan
Seorang pria di Deli Serdang, NH (39) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu mengatakan, tersangka N ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor Kawasaki Ninja nomor Polisi BK 6875 CN milik Erico Andrian (25) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor," informasinya
Dijelaskannya, kejadian, Selasa (12/02/2021), tersangka NHmeminjam motor milik Erico saat berada dirumah kos temannya Dedi Supriadi. Kemudian tersangka membawa motor korban ke Medan.
"Awalnya tersangka meminjam motor korban untuk dibawa ke Medan," ucap Iptu D Manalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S mengatakan, “N alias D sudah diamankan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana.” Ungkapnya.(Feri S)