Aktualkini.com – Pertanyaan tentang sosok yang memerintahkan para jenderal menyadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perbincangan paling panas di ruang publik.

Di tengah banyaknya spekulasi, penyidik maupun Istana Kepresidenan sama-sama menyatakan nama pemberi perintah belum dibuka ke publik.

Kasus ini meledak setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut perkara ini mencakup dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Dalam keterangan lain disebutkan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Sasaran penyadapan tidak berhenti pada kepala negara. Penyidik menduga target lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim juga menemukan dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.

Soal siapa yang berada di atas para jenderal, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan jawaban yang hati-hati.

Dalam konferensi pers di Istana pada Rabu (4/11/2026), ia mengatakan pihak Istana ikut mempertanyakan tujuan penyadapan itu dan belum memegang informasi rinci tentang aktor intelektualnya.

Menurutnya, pengungkapan pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.

Sikap tegas Presiden terlihat dari langkah administratif. Prabowo telah meneken Keputusan Presiden yang memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Posisi itu kini dijabat sementara oleh Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa Prabowo mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan oleh sejumlah jenderal polisi.

Belum adanya nama membuat ruang spekulasi melebar. Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli melontarkan pertanyaan terbuka lewat media sosial, menanyakan siapa yang menyuruh Listyo Sigit dan apakah Jokowi berada di belakangnya.

Perlu dicatat, itu berupa pertanyaan dan bukan temuan penyidik, dan belum ada dokumen resmi yang mendukungnya.

Dari sisi lain, Yusril ikut melempar pertanyaan, yaitu apakah ada pihak asing di balik kasus ini.

Juru bicara Gerindra Kamrussamad meminta Polri memperluas penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pendanaan dari oligarki.

Mantan Wakapolri Oegroseno pun menduga ada aktor intelektual yang membantu Listyo, dan jenderal lain ikut terlibat.

Sejumlah tokoh menilai perkara ini bisa melampaui pelanggaran biasa. Sekjen Gerindra Sugiono menyebutnya bentuk insubordinasi.

Mantan Ketua MK Arief Hidayat berpendapat tindakan itu bisa mengarah pada makar jika mengancam kedaulatan negara.

Sampai kini, penyidik terus memperluas cakupan pemeriksaan dengan menelusuri pihak lain yang memberi perintah dan arahan di balik penyadapan tersebut.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Menurut Kabareskrim, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Para tersangka juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Desakan agar rantai komando dibuka datang dari banyak arah. Anggota Komisi III DPR dari PAN, Sarifuddin Sudding, meminta Polri mengungkap siapa aktor intelektualnya, apa perannya, dan memprosesnya sesuai hukum.

Dari kalangan ormas, Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini meminta agar siapa yang memerintahkan, membiayai, dan memfasilitasi diungkap secara terang.

Di sisi lain, Polri menepis kabar simpang siur. Lembaga itu membantah kabar bahwa dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK ditangkap terkait kasus sadap.

Hingga artikel ini ditulis, nama sosok yang disebut-sebut memerintahkan para jenderal belum diumumkan resmi.

Penyidik menyebut perkara masih di tahap awal, sehingga setiap nama yang beredar di media sosial sebaiknya diperlakukan sebagai dugaan sampai ada pernyataan resmi dari Bareskrim.

Masyarakat diimbau menunggu hasil penyidikan dan tidak ikut menyebarkan klaim yang belum terverifikasi.***